Sebuah kelakar yang menggelitik , ” Dahulu tokoh-tokoh nasional masuk penjara terlebih dahulu kemudian menjadi pejabat. Sekarang justru sebaliknya, banyak orang yang jadi pejabat dahulu kemudian masuk penjara “.
Saya ambil contoh : Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Dr.(HC) Ir. Soekarno (ER, EYD: Sukarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo) (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.
Dr. Drs. H. Mohammad Hatta (lahir dengan nama Muhammad Athar, populer sebagai Bung Hatta; lahir di Fort de Kock (sekarang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia bersama Soekarno memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sekaligus memproklamirkannya pada 17 Agustus 1945. Ia juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteridalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beliau adalah orang-orang yang sering keluar masuk penjara bahkan di buang oleh pemerintah kolonial. Soekarno masuk penjara Banceuy di Bandung, dibuang di Muntok, Bangka bahkan Digul , Irian Jaya. Sedangkan Hatta menghuni penjara Glodok atau dengan nama Strafinrichting Glodok serta penjara Boven Digoel, Irian Jaya. Namun , kita ketahui bersama di kemudian hari mereka menjadi pejabat Republik Indonesia yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Ini adalah preseden baik !
Sebaliknya pada akhir-akhir ini pejabat (pusat dan daerah ) justru masuk penjara setelah menjabat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan 474 pejabat di daerah terlibat kasus hukum. Gamawan menyebutkan, 330 sudah menjadi terpidana. Mayoritas kasus yang dialami oleh para pejabat daerah tersebut adalah terlibat kasus korupsi. Pejabat korupsi adalah preseden buruk!
Menurut kamus , makna kata presiden ada dua yakni 1 Kepala lembaga atau perusahaan. Misalnya, Presiden Direktur bermakna pemimpin untuk perusahaan, 2 Kepala Negara (bagi negara berbentuk republik). Misalnya, Presiden yang ke-6 Republik Indonesia adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Lalu apa makna preseden ? Menurut Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia artinya adalah hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh. Namanya contoh berarti ada yang contoh yang baik ada contoh yang buruk. Maka kemudian muncul istilah preseden yang baik dan preseden yang buruk.
Maka sebaiknya seorang presiden ( sikap dan perilakunya ) menjadi preseden yang baik!